Sindonews.com - Kementerian Pertanian membutuhkan
dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengamankan lahan pertanian
potensial dari alih fungsi ke penggunaan nonpertanian. Hal ini
dilakukan untuk memenuhi target swasembada pangan.
Kementan dalam
hal ini meminta pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota menerbitkan
Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti penerapan UU No 41/2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menteri
Pertanian, Suswono mengemukakan, laju alih fungsi lahan pertanian di
daerah-daerah semakin deras. Setiap tahun sekitar 100.000 hektar lahan
pertanian beralih fungsi menjadi lahan komersial nonpertanian. Sementara
kemampuan pemerintah mencetak sawah baru hanya 40.000 hektare per
tahun.
“Jika tidak ada upaya untuk menghentikan laju alih fungsi
ini, ketahanan pangan kita terancam,” tandas Mentan dalam keterangan
tertulisnya, Sabtu (2/11/2013).
Mentan menjelaskan, dengan lahan
yang sekarang ada saja, produksi pangan belum dapat memenuhi kebutuhan.
Sehingga untuk sejumlah komoditas, seperti kedelai dan gula pasir
impornya masih besar.
sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/2013/11/02/34/801251/kementan-minta-dukungan-kemendagri
analisa :
Untuk mencapai target swasembada pangan, kita memerlukan tambahan lahan
yang cukup besar. Sehingga lahan yang ada sekarang perlu ditambah,
bukannya malah dikurangi dengan tindakan alih fungsi
No comments:
Post a Comment