Sunday 5 April 2015

international accounting (pembahasan pertanyaan, latihan dan kasus)

KELOMPOK 3 
Nama : Hendra Hardianto
Kelas : 4EB20
Npm : 23211285




PEMBAHASAN PERTANYAAN

10.  Bagaimana ketentuan akuntansi dan praktiknya di Republic Ceko terpengaruh  oleh ketentuan Uni Eropa ?

Jawab :
Republik Ceko merupakan negara yang perekonomian termasuk kategori“berkembang”. Pada tahun 1989 saat blok Soviet terpecah, negara ini berubah dari ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar.

Akuntansi di Republik ceko telah berganti arah bebeapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh Negara – negara berbahasa jerman di eropa hingga akhir Perang Dunia II. Kebutuhan administrative dari berbagai lembaga pemerintahan yang penting dipenuhi melalui fitur – fitur tertentu seperti penyeragaman daftar akun, metode akuntansi yang rinci, dan penyeragaman laporan keuangan, wajib bagi semua badan usaha. Setelah tahun 1989, Ceko bergerak cepat menuju ekonomi berorientasi pasar. Divisi Ceko tidak langsung terpengaruh oleh proses ini. Pada tahun 1993, Prague Stock Exchange mulai resmi berjalan. Pada tahun 1995 Republik Ceko menjadi anggota pertama pasca – komunis dalam Organization for Economic Coorperation and Development (OECD). Republik Ceko bergabung dengan NATO pada tahun 1999 dan Uni Eropa pada tahun 2004.

Commercial code yang baru dibuat oleh parlemen Ceko pada tahun 1991 dan mulai efektif pada 1 januari 1992. Dipengaruhi oleh akar undang – undang perdagangan Austria yang lama dan mencontoh pada undang – undang perdagangan Jerman, Commercial code memperkenalkan sejumlah legislasi dasar yang berhubungan dengan bisnis. ( Undang – undang Ceko didasarkan pada sistem hukum sipil dari bagian Eopa). Legislasi ini berisi persyaratan untuk laporan keuangan tahunan, pajak – pajak penghasilan, audit dan pertemuan rapat pemegang saham. Accountancy Act, yang menentukan persyaratan untuk akuntansi, dikeluarkan pada tahun 1991 dan mulai efektif pada 1 januari 1993. Proses Audit diatur oleh Act on Auditors, yang dikeluarkan pada tahun 1992. Undang – undang ini membentuk chamber of Auditors, sebuah badan professional yang mengatur dirinya sendiri yang mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian, dan menertibkan Auditor, penyusunan daftar audit, dan regulasi praktik audit, seperti format laporan audit.





LATIHAN

10.        Negara – Negara Uni-Eropa mendirikan badan pemeriksa keuangan untuk mengatur kegiatan auditor berdasarkan undang – undang, semua lembaga nasional ini juga berkoordinasi dengan kalangan Uni Eropa.
Diminta : Masuk ke situs Uni Eropa (europa.eu) dan cari informasi dalam grup badan pemeriksa keuangan Eropa (European Group of Auditor’s Oversight Bodies (EGAOB)). Bahas peran EGAOB. Identifikasi Negara – Negara Eropa dengan badan pemeriksa keuangan republic dan sebutkan Negara – Negara yang berhubungan dengan badan tersebut.

Jawab :

Menurut kelompok kami, peran EGAOB yaitu pengawasan public akan memiliki tanggung jawab utama untuk pengawasan yang terdiri dari :
·         Persetujuan & pendaftaran auditor hokum dan perusahaan audit
·         Penerapan standar etika, control kualitas internal audit perusahaan audit
·         Pendidikan berlanjutan, jaminan kualiats & system investigasi dan disiplin.

Identeifikasi Negara – Negara eropa dengan badan pemeriksa keuangan public :
·         Tenaga kerja bekerja di pertanian
·         Presentasi orang yang bekerja di indsutri
·         Pekerjaan jasa yang dibandingkan
·         Tingkat pengangguran
Negara – Negara yang berhubungan dengan badan tersebut ada 28 negara ialah :
Ukraina, jerman, inggris, ceko, belanda, prancis, rusia, Italy, yunani, spain, swedia, Denmark, finlandia, Ireland, belgia, Luxemburg, Austria, Portugal, Slovenia, Estonia, malta, Cyprus, Latvia, hungaria, Bulgaria, polandia, Romania, Lithuania, slovakia








KASUS
soal :
1.      Tuliskan pengaruh – pengaruh perbedaan GAAP dalam 20F dengan melakukan kegiatan berikut :

B.     Ulangi perhitungan yang sama untuk tahun selanjutnya. Apakah presentasi berubah kira – kira sama ? apa signifikan penemuan anda ?

Jawab :

Laba bersih                                                                                                2005
Pendapatan setelah pajak menurut IFRS                                                    3.004,3 (euro)
Penyesuaian sesuai dengan IFRS
a.       Akuntansi untuk pension                                                                     (10,4)
b.      Akuntansi untuk provisi                                                                                  (10,8)
e.    Penyesuaian valuasi                                                                           
f.     akuisisi                                                                                                           (21,8)
g.    penyesuaian lain                                                                                 (6,1)
h.    pajak tangguhan                                                                                  (2,62)
i.     kepentingan minoritas                                                                         (1,1)
penyesuaian pada IFRS                                                                      (50,62)
 laba bersih yang sesuai  dengan IFRS                                                            2.956,08
g.    efek kumulatif dari perubahan dalam akuntansi untuk                                   (76,0)
       pemeriksa utama
       laba bersih yang sesuai dengan IFRS sebelum adanya efek                        2.880,08
       kumulatif dari perubahan dalam akuntansi

IFRS =  2.880,08   x 100 % = 96,49 % - 100%
       2.984,6               = -3,51 % =>  laba mengalami penurunan setelah dirubah ke dalam IFRS





b.      Ekuitas pemegang saham                                                                           2005
Ekuitas pemegang saham                                                                           17.523,5 (euro)
Kepentingan minoritas                                                                                  (481,8)
Ekuitas pemegang saham tanpa kep. Minoritas                                          17.041,7
Penyesuaian yg diperlukan agar sesuai IFRS                                                        
a.       Akuntansi untuk pension                                                                     120,8
b.      Akuntansi untuk provisi                                                                                  125,3
c.       Akuntansi untuk instrument keuangan                                                 (12,1)
d.      Pengambilan amortisasi goodwill                                                         344,5
e.       Penyesuaian valuasi asing terkait dengan                                             39.0
f.       Akuisisi                                                                                               (21,8)
g.       Penyesuaian lain                                                                                  (17,4)
h.      Pajak tanggungan                                                                                 (463,4)
i.        Kepentingan minoritas                                                                         (16,1)
Penyesuaian pada IFRS                                                                             98,8
Ekuitas pemengang saham yg sesuai dengan IFRS                                    
IFRS = 17.944,8  x 100 % = 104,7 % - 100 %
             17.140,5                 = 4,7 % => ekuitas modalnya mengalami kenaikan setelah diubah dalam IFRS


Monday 19 January 2015

Tugas Artikel

Harian               : detiknews, selasa 28/01/2014
Tema Artikel      : Pelanggaran kode etik
Judul Artikel      : Pelanggaran kode etik berjamaah hakim pengadilan agama ponorogo



Jakarta - Seluruh hakim di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Jawa Timur dijatuhi hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun Ketua PA Ponorogo lolos dari hukuman karena dialah yang melaporkan pelanggaran kode etik itu. Apa yang dilanggar 11 hakim itu?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (28/2/104), kesebelas hakim PA Ponorogo dihukum gara-gara mengizinkan pengacara dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersidang. KAI merupakan organisasi pengacara yang berseberangan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Berdasarkan surat Ketua MA Harifin Tumpa bernomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi advokat. Versi MA, hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara pengurus Peradi dan KAI sehari sebelumnya di hadapan Harifin Tumpa. Dalam kesepakatan KAI-Peradi-Harifin Tumpa, organisasi advokat yang disepakati sebagai satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi.

Namun keputusan Harifin Tumpa menimbulkan polemik baru, KAI tiba-tiba menolak surat tersebut. KAI menolak Peradi sebagai satu-satunya organisasi yang diakui pengadilan.

Surat ini pulalah yang menjadi polemik hakim di tingkat bawah. Ada yang tetap mengizinkan advokat dari kubu KAI tetap bersidang tapi ada yang menolak. Adapula hakim yang hanya mengizinkan advokat Peradi bersidang.

Surat 089/KMA/VI/2010 juga yang menyebabkan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Ambon Tusani Djafri dicopot dari jabatannya. Sebab Tusani melantik advokat dari kubu KAI pada Desember 2011 lalu.

Untuk kasus Pengadilan Agama Ponorogo, para hakim masih mengizinkan advokat dari kubu KAI bersidang. Alhasil MA pun memberikan sanksi kepada kesebelas hakim itu. Mereka adalah:

1. Dra Hj At Khy MH (hakim dan Wakil Ketua PA, sekarang Ketua PA)
2. Drs Prn MHum (hakim)
3. Drs Amd SH MHum (hakim)
4. Lkm Abd SH MH (hakim)
5. Drs M Ars SH (hakim)
6. Drs HM Yz Alf SH (hakim)
7. Dra Snr SH (hakim)
8. Drs Akh Zl MHum (hakim)
9. Drs Jrm Arf (hakim)
10. Drs Mry (hakim)
11. Drs Mnl Ihw (hakim)


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV




http://news.detik.com/read/2014/01/28/121546/2480444/10/ini-pelanggaran-kode-etik-berjamaah-hakim-pengadilan-agama-ponorogo