JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan alih fungsi
pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari
ini. Selain itu, OJK juga mengoperasikan enam Kantor Regional dan 29
Kantor OJK di seluruh Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK
Muliaman Hadad menyampaikan, melalui pengoperasian ke-35 kantor
tersebut, maka secara otomatis fungsi, tugas serta wewenang pengaturan
dan pengawasan perbankan, perizinan, pemeriksaan, penyidikan hingga
perlindungan terhadap konsumen secara otomatis akan langsung berjalan
hingga ke daerah.
"Ke depan OJK masih berjalan dengan adanya
dukungan dari BI terkait aspek sumber daya manusia, teknologi informasi,
fasilitas kantor dan lain-lain," ujarnya di Gedung Kebon Jeruk,
Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Muliaman menambahkan, untuk
melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan perlu adanya sinergi
antara OJK dengan BI. Oleh karena itu, perlu dibangun komunikasi dan
koordinasi untuk menjamin terjaganya microprudential oleh OJK dan
macroprudential oleh BI.
"Pada praktek sehari-hari, pengawasan
di tingkat mikro dan makro banyak bersinggungan dan membutuhkan
komunikasi dan koordinasi dengan cepat dan efektif," jelas dia.
Di
kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson
Tampubolon menyampaikan, semua kantor-kantor tersebut sudah beroperasi
secara penuh. Bahkan, selama seminggu terakhir, sistem melalui jaringan
OJK menurutnya juga sudah berjalan dengan baik.
"Masalah sumber
daya manusia (SDM) juga sudah kita atur dan tempatkan orang-orang di
satuan kerja di daerah-daerah. Mudah-mudahan tidak ada hambatan
apa-apa,"
sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/12/31/457/919810/35-kantor-ojk-resmi-beroperasi-di-seluruh-indonesia
No comments:
Post a Comment