Bagaimana
UUD mengatur pasar anti monopoli & oligopoli? Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum agar terjadinya persaingan yang sehat. Pemerintah
pun sudah mengaturnya dalam undang-undang persaingan usaha. Dalam pembahasan
ini, penulis akan menyinggung pasar monopoli dan oligopoli dimana keduanya
merupakan pasar yang dapat berperan sebagai “price maker” atau penentu harga.
A. Monopoli
Pasar
Monopoli (daribahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentukpasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat
barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya
di pasar gelap (black market).
B. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa
berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktik
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen,
industri mobil, dan industri kertas.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
C. Undang-undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti
Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
D. Kasus pada berbagai struktur pasar
Contoh kasus dari struktur pasar
adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional.
Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki
perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar
modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan.
Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih
memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga
produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen,
tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga
sebaliknya.
Sumber
Sumber
No comments:
Post a Comment