Monday 29 April 2013

ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN

   
Hubungan produsen dan konsumen sejatinya merupakan hubungan timbal-balik. Namun terkadang banyak terjadi potensi akal-akalan oleh produsen yang akhirnya merugikan pihak konsumen.  Sebagai seorang konsumen yang cerdas dan paham hukum, kita mempunyai hak yang bahkan sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkannya Undang Undang Perlindungan konsumen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Bukan malah menipu konsumen. Berikut aturan hukum hak konsumen;
    A. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
    B. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
    C. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
    D. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
    E. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
    F.  Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
   G.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
   H.  Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
    I.  Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
     

Sumber
 
 

No comments:

Post a Comment