Definisi Bisnis online seringkali diasumsikan oleh internet marketer
bahwa semua bisnis yang dilakukan secara online dengan menggunakan media
internet sebagai media pemasaran produk dan jasa adalah mencakup
bagian-bagian dari bisnis online. Jadi dalam hal ini internet hanyalah
media karena internet sendiri yang terdiri dari ribuan-ribuan halaman
bahkan jutaan halaman WEB mampu menyediakan
informasi bagi pengguna internet. Makanya tidak heran jika banyak pelaku
bisnis maupun personal menggunakan internet sebagai media yang ampuh
untuk mengkomersilkan dan promosi atas produk mereka dengan harapan
bahwa pengguna internet dapat melihat dan mengenal hingga akhirnya
tertarik menggunakan produknya.
Nah, yang sering menjadi pertanyaan bagi calon customer adalah
bagaimana cara untuk bertransaksi dengan aman di internet, bagaimana
cara pembayarannya dan bagaimana deliverynya. Tentunya wajar dong jika
kita baru mengenal bisnis online muncul pertanyaan-pertanyaan seperti
itu karena disisi lain banyak yang menyalahgunakan Internet untuk
penipuan (Scam). Untuk itu anda perlu selektif dalam memilih situs-situs
yang menyediakan barang atau jasa, disarankan untuk memilih situs yang
terpercaya dan mempunyai track record yang bagus dan paling tidak anda
sudah harus mengerti, tapi percayalah disisi lain dalam dunia internet yang sarat akan
penipuan banyak juga yang benar-benar menggunakan situs mereka untuk
berbisnis dengan penuh etika, terhormat dan elegan. Jadi semua itu
tergantung dari tingkat kepercayaan dan keyakinan anda terhadap situs
yang dikunjungi dan jangan lupa bahwa setiap keputusan yang anda ambil
ada harganya. Resiko & konsekwensi yang tidak diinginkan selalu
mengintai. Saya hanya bisa mengatakan Bisnis online tidak mudah tetapi
juga tidak sulit seperti yang kita bayangkan.
Didunia bisnis manapun anda berada semua butuh proses belajar, kerja
keras, ketekunan, dan juga kesabaran. Tentunya membutuhkan waktu yang
tidak sedikit untuk membangun kerajaan bisnis anda. Tetapi jika anda
sudah punya keyakinan bahwa ada peluang untuk meraih semua itu. Mulailah
dari sekarang.. bangun dan buka wawasan anda lebih luas dan yakin bahwa
dengan kemauan, ketekunan dan kerja keras kita dapat mempersingkat
waktu untuk menuju sukses.
Sumber
http://www.metris-community.com/definisi-bisnis-online/
Monday, 29 April 2013
YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan
independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI
diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak
dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga,
serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI
adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk
meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya
sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu
akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi
produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri
mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI
tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri
dalam negeri.Latar belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Sumber :
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
Bagaimana
UUD mengatur pasar anti monopoli & oligopoli? Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum agar terjadinya persaingan yang sehat. Pemerintah
pun sudah mengaturnya dalam undang-undang persaingan usaha. Dalam pembahasan
ini, penulis akan menyinggung pasar monopoli dan oligopoli dimana keduanya
merupakan pasar yang dapat berperan sebagai “price maker” atau penentu harga.
A. Monopoli
Pasar
Monopoli (daribahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentukpasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat
barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya
di pasar gelap (black market).
B. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa
berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam
pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang
terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktik
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur
pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen,
industri mobil, dan industri kertas.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
C. Undang-undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti
Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
D. Kasus pada berbagai struktur pasar
Contoh kasus dari struktur pasar
adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional.
Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki
perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar
modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan.
Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih
memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga
produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen,
tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga
sebaliknya.
Sumber
Sumber
ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN
Hubungan produsen dan konsumen sejatinya merupakan hubungan timbal-balik. Namun terkadang banyak terjadi potensi akal-akalan oleh produsen yang akhirnya merugikan pihak konsumen. Sebagai seorang konsumen yang cerdas dan paham hukum, kita mempunyai hak yang bahkan sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkannya Undang Undang Perlindungan konsumen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Bukan malah menipu konsumen. Berikut aturan hukum hak konsumen;
A. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan jasa.
B. Hak untuk
memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
C. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
D. Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
E. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
F. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
G. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
H. Hak untuk
mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau
jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
I. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Sumber
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Sumber
Subscribe to:
Posts (Atom)