Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika
a) Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
c) Integritas
Untuk
memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
e) Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian,
kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
f) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
g) Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang
baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan
obyektivitas.
2. Aturan Etika
a) Independensi,
Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen
didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
· Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar Umum
*
Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
*
Kecermatan
dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
*
Perencanaan dan supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
*
Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan
yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Prinsip Akuntansi
* Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
*
Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan
atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien
yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3) Melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
4)
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP
dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
· Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
· Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
· Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
· Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan
perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan
yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e) Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan
yang Mendiskreditkan
· Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika
Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
No comments:
Post a Comment