Friday, 30 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.Jenis-jenis dan bentuk koperasi

a. jenis koperasi

ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.

Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

b.bentuk koperasi

   Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.   

 Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
 

   Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

   Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.
 

   Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.
 

  Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara. Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.


2. Permodalan koperasi

 Modal Koperasi

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.


1. Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
  sumber : laelatulafifah - Rismaeka
 

 


TUJUAN PERUSAHAAN MENDIRIKAN KOPERASI

1.Tujuan perusahaan mendirikan koperasi

Berbicara mengenai Koperasi , yang pasti mempunyai tujuan . Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.


2. Sisa hasil usaha pada koperasi

a. Pengertian sisa hasil usaha

   pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

b. pembagian sisa hasil usaha

  Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

c. rumus sisa hasil usaha 

   Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:


1) SHU atas jasa modal


Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.


2) SHU atas jasa usaha


Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

Cadangan koperasi

Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

Cadangan : 40%

Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa =JUA+JMA

Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi

JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS

Di mana:

SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:


Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:

JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.



3. Pola manajemen koperasi 

Pola Manajemen Koperasi memiliki enam kelengkapan yaitu,
  • Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi,
  • Rapat Anggota,
  • Pengurus,
  • Pengawas,
  • Manajer dan
  • Pendekatan Sistem Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

2. Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi


3. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas


4. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi


5. Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)















sumber : dhonyaditya - fuad-892- Rismaeka





Friday, 12 October 2012

PENGERTIAN KOPERASI DAN FUNGSINYA

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota

Fungsi koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.





sumber : dannysulistiyano & riyanikusuma

SEJARAH KOPERASI INDONESIA

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.




sumber : agusnuramin

PERKEMBANGAN AWAL KOPERASI

Perkembangan awal koperasi
perkembangan koperasi dari berawal kemunculan koperasi di dunia. awalnya koperasi mucul karena terdorong dari adanya penderitaan seperti yang terjadi di eropa pada abad ke-18. pada abad ini memang sedang gempar-gemparnya bagi kemajuan industri. pada abad 18 orang menyebut sebagai "revolusi industri".saat itu, ilmu pengetahuan dan teknologi begitu berkembang pesat

revolusi industri menyebabkan kemunculan tatanan dunia baru dalam bidang ekonomi. dunia perekonomian rakyat dikuasai oleh kaum pemilik modal atau yang biasa disebut sebagai kapitalisme. para kaum kapitalis memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri dan menguasai perekonomian.

Para pemilik modal ini dengan serakahnya meraup keuntungan sebesar-besarnya. kaum buruh dan rakyat biasa yang berada pada kondisi ekonomi lemah pun makin melarat dan miskin. kondisi inilah yang semakin menjadi pemicu munculnya koperasi. rakyat kecil inigin memperbaiki nasib mereka agar bias mandiri dan tidak bergantung pada kapitalis. maka lahirlah koperasi yang pertama di dunia pada tahun 1844 di inggris. kehadiran koperasi untuk pertama kalinya di dunia, juga ikut melatarbelakangi perkembangan koperasi indonesia.





sumber : anneahira


Sunday, 24 June 2012

E-commerce

E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

 Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.



sumber :  http://www.baliorange.web.id/pengertian-ecommerce/

Tuesday, 8 May 2012

PERDAGANGAN BEBAS ANTARA ANCAMAN & KEBEBASAN LABA

  Perdagangan bebas adalah suatu kegiatan jual beli produk antar negara tanpa adanya kerumitan aturan atau birokrasi yang mengatur perdagangan bebas itu didalam suatu Negara. Sehingga, di suatu Negara, suatu perusahaan, atau perorangan sekalipun dapat menjual produk yang diciptakannya di luar negeri.
  Perdagangan bebas akan menimbulkan peluang dan ancaman bagi bangsa Indonesia. Peluang itu berupa makin mudahnya barang dan jasa produksi Indonesia memasuki pasaran luar negeri.  Hambatan non-tarif (kuota dan lainnya) bagi produk Indonesia ke negara lain akan makin tidak berarti.  Demikian pula, tenaga kerja Indonesia dapat bekerja dengan mudah di negeri asing tanpa hambatan peraturan imigrasi yang berarti.
 “Namun di sisi lain, keadaan itu juga dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia. Sebab, barang, jasa, dan tenaga kerja asing boleh masuk ke Indonesia dengan tanpa hambatan yang berarti. Akan terjadi persaingan kualitas barang, jasa, dan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri guna merebut pasar dalam negeri.
  dalam persaingan di bidang perdagangan, yang menang adalah negara yang memiliki keunggulan di bidang kualitas barang, produk dan jasa, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki modal.

sumber: harianandalas

Wednesday, 18 April 2012

STRUKTUR PRODUKSI,DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN

 

STRUKTUR PRODUKSI

Struktur produksi adalah logika proses produksi yang menyatakan hubungan antara beberapa pekerjaan pembuatan komponen sampai menjadi produk akhir. yang biasanya ditunjukan dengan menggunakan skema.struktur produksi nasional dapat dilihat menurut lapangan usaha dan hasil produksi kegiatan ekonomi nasional.berdasarkan lapangan usaha struktur produksi nasional terdiri dari sebelas lapangan usaha dan berdasarkan hasil produksi nasional terdiri dari 3 sektor yakni sektor primer,sekunder dan tersier.

sejalan dengan perkembangan pembangunan ekonomi struktur prduksi suatu perekonomian cenderung mengalami perubahan dari dominasi sektor primer menuju dominasi sektor sekunder dan tersier. perubahan struktur produksi dapat terjadi karena : 
- sifat manusia dalam prilaku konsumsinya yang cenderung berubah dari konsumsi barang barang pertanian menuju konsumsi lebih banyak barang-barang industri
- perubahan teknologi secara terus-menerus,dan
- semakin meningkatnya keuntungan komparatif dalam memproduksi barang-barang industri.

struktur produksi nasional pada awal tahun pembangunan jangka panjang ditandai oleh peranan sektor primer,tersier dan industri. sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi maka pada akhir pada pelita V atau kedua, struktur produksi nasional telah bergeser dari dominasi sektor primer menuju sektor sekunder.


DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN

masalah besar yang dihadapi negara sedang berkembang adalah disparitas distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan. tidak meratanya distribusi pendapatan memicu terjadinya ketimpangan pendapatan yang merupakan awal dari munculnya masalah kemiskinan. membiarkan kedua masalah tersebut berlarut-larut akan semakin memperparah kedaan dan tidak jarang dapat menimbulkan konsekuensi negatif terhadap kondisi sosial danp politik.

masalah kesenjangan pendapatan dan kemiskinan tidak hanya dihadapi oleh negara yang sedang berkembang, namun negara maju sekalipun tidak terlepas dari permasalahan ini. perbedaannya terletak pada proporsi atau besar kecilnya tingkat kesenjangannya dan angka kemiskinan yang terjadi, serta tingkat kesulitan mengatasinya yang dipengaruhi oleh luas wilayah dan jumlah penduduk suatu negara.semakin besar angka kemiskinan, semakin tinggi pula tingkat kesulitan mengatasinya. negara maju menunjukan tingkat kesenjangan pendapatan dan angka kemisikinan yang relatif kecil dibanding negara berkembang, dan untuk mengatasinya tidak terlalu suilit untuk mengingat GDP dan GNP mereka relatif tinggi. walaupun demikian, masalah ini bukan hanya menjadi masalh internal suatu negara, namun telah menjadi permasalahan bagi dunia internasional.

berbagai upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh dunia internasional, baik berupa bantuan maupun pinjaman pada dasarnya merupakan upaya sistematis untuk memperkecil kesenjangan pendapat dan tingkat kemiskinan yang terjadi di negara-negara miskin dan sedang berkembang. beberapa lembaga internasional seperti IMF dan bank dunia serta lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya berperan dalam hal ini. kesalahan dalam pengambilan kebijakan dalam pemanfaatan bantuan atau pinjaman tsb, justru berdampak buruk bagi struktur sosial dan perekonoman negara bersangkutan.

perbedaan pendapat timbul karena ada perbedaan dalam pemilikan sumber daya dan faktor produksi terutama kepemilikan barang modal. pihak (kelompok masyarakat) yang memiliki faktor produksi yang lebih banyak akan memperoleh pendapatan yang lebih banyak pula. menurut teori neoklasik, perbedaan pendapatan dapat dikurangi melalui proses penyesuaian otomatis, yaitu melalui proses "penetasan" hasil pembangunan ke bawah dan kemudian menyebar sehingga menimbulkan keseimbangan baru. apabila proses otomatis tersebut masih belum mampu menurunkan tingkat perbedaan pendapatan yang sangat timpang,maka dapat dilakukan melalui sistem perpajakan dan subsidi. penetapan pajak penghasilan akan mengurangi pendapatan penduduk yang pendapatannya tinggi. sebaliknya subsidi akan membantu penduduk yang pendapatannya rendah, asalkan tidak salah sasaran dalam pengalokasikannya. pajak yang telah dipungut apalagi menggunakan sistem tarif progresif oleh pemerintah digunakan untuk membiayai roda pemerintahan, subsudi dan proyek pembangunan.

tingginya PDB suatau negara belum tentu mencerminkan meratanya terhadap distribusi pendapatan. kenyataan menunjukan bahwa pendapatan masyarakat tidak selalu merata, bahkan kecenderungan yang terjadi justru sebaliknya. distribusi pendapatan yang tidak merata akan mengakibatkan terjadi disparitas. semakin besar perbedaan pembagian pembangunan, semakin besar pula disparitas distribusi pendapatan yang terjadi. indonesia yang tergolong dalam negara yang sedang berkembang tidak lepas dari permasalahan ini.

sumber : anda denis 
 

 
 

Tuesday, 17 April 2012

KEBIJAKAN PEMERINTAH


KEBIJAKAN PEMERINTAH Per-PERIODE

• Periode 1966-1969 Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sector dari unsure-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.
• Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :  Kestabilan harga bahan pokok, Peningkatan Nilai Ekspor, Kelancaran Impor, Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
 • Periode Pelita II  Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK). Kebijaksanaan Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.  Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
• Periode Pelita III Kebijaksanaanya meliputi : Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
• Periode Pelita IV Kebijaksanaannya adalah  Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.  Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.  Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.  Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal. Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.  Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.  Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan. Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut. Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
• Periode Pelita V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua. B. Kebijakan Moneter Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif/sebaliknya dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia.

KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA PERIODE PELITA I

Kebijaksanaan pemerintah dalam periode ini dimulai pada:
1.       Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.       Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
·         Kestabilan haga bahan pokok
·         Peningkatan nilai ekspor
·         Kelancaran impor
·         Penyebaran barang di dalam negeri

KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA PERIODE PELITA II

Pada periode ini agenda pemerintah  diisi dengan kebijakan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)



Kebijakan Pemerintah pada periode Pelita III

Pada Januari 1982, berisi tentang tata cara pelaksanaan ekspor impor , dan lalu lintas devisa. Di dalam kebijaksanaan ini diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Kebijakan ini kurang membawa hasil, dikarenakan terjadinya resesi dunia yang belum juga berakhir pada masa itu.
Paket kebijaksanaan imbal beli.yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket pada Januari di atas. Dalam kebijakan ini tersirat keharusan eksportir dan importir untuk membeli barang brang indonesia dalam jumlah yang sama. Ternyata kebijakan inipun masih belum berhasil, karena resesi dunia. Dengan adanya resesi itu mengakibatkan naiknya tingkat inflasi, sehingga tabungan masyarakat menurun, dana untuk investasi jadi berkurang. Akibat lebih jauhnya adalah turunya produktifitas dengan demikian pertumbuhan ekonomi menjadi berkurang.
Kebijakan devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar rupiah terhadap dollar dari Rp 625/$ menjadi 970/$, dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat, sehingga penerimaan negara jadi meningkat, komoditi impor menjadi lebih mahal, karena di perlukan bayak rupiah untuk mendapatkanya. Dengan demikian diharapkan industri dalam negeri dapat berkembang untuk meningkatkan produktifitas . akibatnya penerimaan pemerintah dari sektor pajak pun dapat ditingkatkan

Kebijakan pemerintah pada Periode Pelita IV

Beberapa kebijakan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah  Kebijakan INPRES No.4 tahun 1985, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas. Sedangkan di pihak lain masih banyak ditemui hambatan , seperti sarana pelabuhan yang belum tertata rapi dan munculnya biaya tinggi.
Tindakan yang diambil untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi adalah    :
1.      Memberantas pungutan liar
2.     Mempermudah prosedur pembeanan
3.     Menghapus dan memberantas biaya biaya siluman

Paket kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM) yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sektor swasta dibidang ekspor maupun dibidang penanaman modal
Paket DEVALUASI 1986, tindakan ini ditempuh karena jatuhnya harga dipasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun, kebijaksanaan ini kali ini didukung dengan pinjaman dari luar negeri.
Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986 yang merupakan diregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal, dengan cara melakukan
1.     Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
2.     Proteksi produksi yang lebih efisien
3.     Kebijakan penanaman modal
paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktifitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor non migas. Langkah yang di tempuh diantaranya adalah     :
1.     Penyempurnaan dan penyerdehanaan ketentuan impor
2.     Pembebasan dan keringanan dalam bea masuk
3.     Penyempurnaan klasifikasi barangnya
 Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukanrestrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam bidang meperlancar perijinan (deregulasi)
 27 Oktober 1988, yakni kebikan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan
 Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dandebirokratisasi dibidang perdagangan dan hubungan laut.
Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijaksanaan dibidang keuangan dengan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktifitas yang lebih produktif, selain itu, kebijakan juga berisi mengenai diregulisasi dalm hal pendirian perusahaan asuransi.

Kebijakan pemerintah pada PELITA V 89/90-93/94

Pelita V di mulai tanggal 1 April 1989-31 Maret 1994.pelita ini menekankan sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri penghasil seperti :

Komoditi ekspor
Pengolah hasil pertanian
Penghasil mesin-mesin
Industri yang banyak menyerap tenaga kerja.

Pelita V meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya. (Suroso, 1994). • Periode Pelita V lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.
                  
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DISEKTOR LUAR NEGERI

Sebelum membahas kebijakan Fiskal dan Moneter disektor luar Negri, terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari Fiskal dan Moneter.

A.  KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang (jumlah uang beredar) dan tingkat bunga.
Jika yang dilakukan adalah menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jika uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dilaksanakan oleh Bank Sentral. Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah, mengurangi jumlah uang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengendalikan inflasi.
Inflasi terjadi ketika harga barang dan jasa melambung tinggi, menurunya tabungan dan tingkat investasi.
Kebijakan moneter ketika terjadi Inflasi, yaitu,
·         Menjual surat berharga
·         Menaikkan suku bunga
Kebijakan moneter ketika terjadi Deflasi, yaitu
·          Menurunkan suku bunga
·          Membeli surat berharga

Kebijakan moneter dibedakan atas kebijakan yang bersifat kuantitatif dan yang bersifat kualitatif.
Kebijakan moneter kuantitatif merupakan kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan tingkat bunga dalam perekonomian. Kebijakan moneter kuantitatif dibedakan dalam tiga jenis tindakan, yaitu :
Ø  Operasi pasar terbuka
Ø  Mengubah tingkat diskonto
Ø  Mengubah tingkat cadangan minimum
Kebijakan moneter kualitatif bersifat kebijakan terpilih atas beberapa aspek masalah yang dihadapi pemerintah. Kebijakan moneter kualitatif juga dibedakan dalam dua jenis tindakan, yaitu :
§  Pengawasan kredit secara selektif
§  Pembujukan moral
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Kebijakan moneter juga bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal dan keseimbangan eksternal serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yaitu menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kesetabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.

Kebijakan moneter dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

1.     Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.    Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

1.     Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2.     Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3.    Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4.     Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Kebijakan Moneter terdiri dari :
1.          Kebijakan Moneter Kuantitatif

Mengatur JUB dan tingkat bunga melalui :
· Operasi pasar terbuka melalui SBI
· Merubah tingkat bunga diskonto
· Merubah prosentasi cabangan cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum.

2.         Kebijakan Moneter kualitatif
Mengatur dan menghimbau pihak bank umum atau lembaga keungan lainnya baik manajemen maupun produk yang ditawarkan untuk mendukung kebijakan moneter kuantitatif

B.  KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang mengarahkan pada kondisi perekonomian yang lebih baik dengan jalan mengubah dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal lebih menekankan pada peraturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan uang belanja pemerintah.

Tindakan pemerintah dalam mengatur ekonomi dalam anggaran belanja.
Macam : pajak langsung dan tidak langsung, pajak regresif sebanding dengan progresif, penerimaan pemerintah dan pengendalian pengeluaran masyarakat, untuk lebih memeratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.

Tujuan kebijakan fiskal adalah mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan.

Contoh kebijakan fiskal:
Apabila perekonomian negara mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan.

C.  KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DILUAR NEGRI
Kebijakan Fiskal dan Moneter saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing – masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama, yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah (goverment expenditure). Sedangkan variabel utama dalam kebijakan moneter, yaitu GDP, inflasi, kurs, dan suku bunga. kebijakan fiskal dan kebijakan moneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor, dimana sektor – sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor dunia internasional/luar negeri. Ke-empat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing – masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran.

Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.

1.      Kebijakan Menekan Pengeluaran
Dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi.
Cara :
a. Menaikkan pajak pendapatan.
b. Menaikkan tingkat bunga.
c. Mengurangi pengeluaran pemerintah.

2.      KebijakanMemindahkan Pengeluaran
Cara :
1. Memaksa.
a. Mengenakan tarif dan atau kuota.
b. Mengawasi pemakaian valuta asing.
2. Rangsangan.
a. Ekspor : mengurangi pajak komoditi ekspor,
menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli
dan biaya siluman.
b. Menstabilkan harga dan upah di dalam negeri.
c. Melakukan devaluasi

Kebijakan Subsidi BBM
                Dengan naiknya harga minyak dunia, Pemerintah harus lebih keras memutar otak untuk subsidi BBM. Kebijakan subsidi BBM menawarkan salah satu opsi, yaitu mengkonversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Banyak kalangan yang tak berpendapat lurus terhadap kebijakan ini. Beberapa kalangan menilai bahwa mengkonversi BBM ke BBG sangat membutuhkan proses panjang. Kurangnya sarana dan prasarana dalam pengisian BBG membuat beberapa kalangan menilai opsi ini tidak tepat. Namun pemerintah mengklaim bahwa pembangunan stasiun pengisisan BBG akan dipercepat sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk menjangkaunya.
Kebijakan subsidi BBM menurut salah satu tokoh Indonesia, yaitu Darmin Nasution selaku Gubernur Bank Indonesia menuturkan bahwa dengan berkurangnya subsidi BBM yang rencananya akan dilakukan pada 1 April lalu akan berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi. Beliau menjelaskan bahwa berkurangan subsidi BBM akan mengurangi daya beli akibat kenaikkan harga BBM. Tidak dapat dipungkiri bahwa BBM merupakan objek vital dalam pembangunan ekonomi. Tanpa BBM jantung dunia akan berhenti berdenyut, khususnya Indonesia dan negara-negara maju yang sangat membutuhkan BBM untuk pembangunan nasional.
Namun jika subsidi ini diteruskan akan sangat berdampak pada APBN yang akan terus membengkak. Kurang tepatnya pendistribusian BBM ke kalangan masyarakat golongan bawah menjadi salah satu factor yang menyebabkan sia-sianya subsidi BBM tersebut. Banyaknya kalangan atas yang ikut menikmati BBM bersubsidi membuat APBN yang seharusnya diperuntukkan masyarakat bawah menjadi berbelok ke arah yang salah. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus-menerus. Pemerintah harus segera mereformasi kebijakan ini agar nantinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak membengkak yang mungkin akan berdampak pada munculnya inflasi di Indonesia. 

sumber :
Koding (GO) hal 292-294



Create by
Afdel Jujur Sahat MT S (20211274) ,Anjar Rahman Dani (20211937)
Budi Nugraha (21211549),Dewi Febriyanti (21211955)
Eka Widiantoro (22211365),Elia Dewi Sagita (22211401)
Hendra Hardianto (23211285),Silvia Rachman (26211770)
Kelas 1EB24