Friday, 28 October 2011

Lingkungan bisnis

Pengertian Lingkungan bisnis
Dalam merumuskan strategi, maka terlebih dahulu harus melakukan analisis lingkungan dengan maksud untuk untuk menyesuaikan dengan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan.Sebelum membicarakan segala sesuatu mengenai lingkungan bisnis, maka hendaklah dimengerti terlebih dahulu beberapa istilah, yaitu sebagai berikut :

Lingkungan internal perusahaan merupakan kekuatan-kekuatan yang ada alam perusahaan itu sendiri dan sifatnya dapat dikontrol oleh perusahaan. Lingkungan internal berpengaruh secara langsung terhadap kompetensi atau kinerja dari sebuah perusahaan. Kekuatan-kekuatan yang ada dalam lingkungan internal melipputi : pekerja, dewan, komisaris dan pemegang saham.
Jadi, berdasarkan beberapa uraian di atas dapat dikemukakan bahwabaik lingkungan umum, lingkungan industri dan lingkungan internal berpengaruh terhadap perusahaan. Oleh karena itu analisis lingkungan bisnis sangat perlu dilakukan oleh seorang pelaku bisnis untuk mengantisipasi serangan atau manuver dari pesaing. Khususnya dalam pasar yang sama. Analiis lingkungan bisnis selain bertujuan untuk mengantisipasi manuver dari pesaing, dapat pula digunakan untuk mengetahui bagaimana situasi ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya pada suatu daerah yang dapat digunakan sebagai dasr untuk pengembangan bisnis pada daerah tersebut. Analisis lingkungan bisnis dapat pula digunaka untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan perusahaan jika dibandingkan dengan perusahaan lain, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan bisnis.

Lingkungan Eksternal
Secara umum, Lingkungan eksternal sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yakni lingkungan yang sifatnya umum dan lingkungan industri. Kategori lingkungan Eksternal perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan Umum
Lingkungan umum adalah suatu lingkungan dalam lingkungan eksternal organisasi yang menyusun faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas dan faktor-faktor tersebut pada dasarnya berada di luar dan terlepas dari operasi perusahaan. Lingkungan ini hanya memiliki sedikit dampak implikasi langsung.
bagi pengaturan suatu organisasi. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah:
a. Ekonomi
b. Sosial
c. Politik dan Hukum
d. Teknologi
e. Demografi
Dengan kata lain, Lingkungan umum adalah sekumpulan elemen-elemen dalam masyarakat yang lebih luas yang mempengaruhi suatu industri dan perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya.

Sumber : Aditya Tomy Prabayu dan kelinci blog's

Badan usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

 -Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.


 -BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


-Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).


-Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.


-Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:

         -Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
         -Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
        -Dipimpin oleh direksi
        -Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
        -Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
        -Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

 -PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
 -PT Angkasa Pura (Persero)
 -PT Pertamina (Persero)
 -PT Tambang Bukit Asam (Persero)


BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.


Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan :
 -Keuntungan menjadi milik sendiri
 -Mudah mendirikannya
 -Tidak perlu berbadan hukum
 -Rahasia perusahaan terjamin


Sedangkan kekurangannya:
 -Modal tidak terlalu besar
 -Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
 -Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
 -Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
 -Kelangsungan perusahaan kurang terjamin


perusahaan persukutan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV – Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/perseturuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:

 -Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
 -Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
 -Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
 -Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir

Kekurangannya:

 -Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
 -Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
 -Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab


Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.


Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

badan usaha yang kita pelajari Pada dasarnya perusahaan terdiri dari beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

1. Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Badan Usaha/Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV. .
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
- Relatif mudah untuk didirikan.
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan.
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- Sulit untuk membubarkan pt.
- Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.

Sumber:Wirausahawan Online dan perusahaan.web