Sunday, 5 April 2015

international accounting (pembahasan pertanyaan, latihan dan kasus)

KELOMPOK 3 
Nama : Hendra Hardianto
Kelas : 4EB20
Npm : 23211285




PEMBAHASAN PERTANYAAN

10.  Bagaimana ketentuan akuntansi dan praktiknya di Republic Ceko terpengaruh  oleh ketentuan Uni Eropa ?

Jawab :
Republik Ceko merupakan negara yang perekonomian termasuk kategori“berkembang”. Pada tahun 1989 saat blok Soviet terpecah, negara ini berubah dari ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar.

Akuntansi di Republik ceko telah berganti arah bebeapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh Negara – negara berbahasa jerman di eropa hingga akhir Perang Dunia II. Kebutuhan administrative dari berbagai lembaga pemerintahan yang penting dipenuhi melalui fitur – fitur tertentu seperti penyeragaman daftar akun, metode akuntansi yang rinci, dan penyeragaman laporan keuangan, wajib bagi semua badan usaha. Setelah tahun 1989, Ceko bergerak cepat menuju ekonomi berorientasi pasar. Divisi Ceko tidak langsung terpengaruh oleh proses ini. Pada tahun 1993, Prague Stock Exchange mulai resmi berjalan. Pada tahun 1995 Republik Ceko menjadi anggota pertama pasca – komunis dalam Organization for Economic Coorperation and Development (OECD). Republik Ceko bergabung dengan NATO pada tahun 1999 dan Uni Eropa pada tahun 2004.

Commercial code yang baru dibuat oleh parlemen Ceko pada tahun 1991 dan mulai efektif pada 1 januari 1992. Dipengaruhi oleh akar undang – undang perdagangan Austria yang lama dan mencontoh pada undang – undang perdagangan Jerman, Commercial code memperkenalkan sejumlah legislasi dasar yang berhubungan dengan bisnis. ( Undang – undang Ceko didasarkan pada sistem hukum sipil dari bagian Eopa). Legislasi ini berisi persyaratan untuk laporan keuangan tahunan, pajak – pajak penghasilan, audit dan pertemuan rapat pemegang saham. Accountancy Act, yang menentukan persyaratan untuk akuntansi, dikeluarkan pada tahun 1991 dan mulai efektif pada 1 januari 1993. Proses Audit diatur oleh Act on Auditors, yang dikeluarkan pada tahun 1992. Undang – undang ini membentuk chamber of Auditors, sebuah badan professional yang mengatur dirinya sendiri yang mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian, dan menertibkan Auditor, penyusunan daftar audit, dan regulasi praktik audit, seperti format laporan audit.





LATIHAN

10.        Negara – Negara Uni-Eropa mendirikan badan pemeriksa keuangan untuk mengatur kegiatan auditor berdasarkan undang – undang, semua lembaga nasional ini juga berkoordinasi dengan kalangan Uni Eropa.
Diminta : Masuk ke situs Uni Eropa (europa.eu) dan cari informasi dalam grup badan pemeriksa keuangan Eropa (European Group of Auditor’s Oversight Bodies (EGAOB)). Bahas peran EGAOB. Identifikasi Negara – Negara Eropa dengan badan pemeriksa keuangan republic dan sebutkan Negara – Negara yang berhubungan dengan badan tersebut.

Jawab :

Menurut kelompok kami, peran EGAOB yaitu pengawasan public akan memiliki tanggung jawab utama untuk pengawasan yang terdiri dari :
·         Persetujuan & pendaftaran auditor hokum dan perusahaan audit
·         Penerapan standar etika, control kualitas internal audit perusahaan audit
·         Pendidikan berlanjutan, jaminan kualiats & system investigasi dan disiplin.

Identeifikasi Negara – Negara eropa dengan badan pemeriksa keuangan public :
·         Tenaga kerja bekerja di pertanian
·         Presentasi orang yang bekerja di indsutri
·         Pekerjaan jasa yang dibandingkan
·         Tingkat pengangguran
Negara – Negara yang berhubungan dengan badan tersebut ada 28 negara ialah :
Ukraina, jerman, inggris, ceko, belanda, prancis, rusia, Italy, yunani, spain, swedia, Denmark, finlandia, Ireland, belgia, Luxemburg, Austria, Portugal, Slovenia, Estonia, malta, Cyprus, Latvia, hungaria, Bulgaria, polandia, Romania, Lithuania, slovakia








KASUS
soal :
1.      Tuliskan pengaruh – pengaruh perbedaan GAAP dalam 20F dengan melakukan kegiatan berikut :

B.     Ulangi perhitungan yang sama untuk tahun selanjutnya. Apakah presentasi berubah kira – kira sama ? apa signifikan penemuan anda ?

Jawab :

Laba bersih                                                                                                2005
Pendapatan setelah pajak menurut IFRS                                                    3.004,3 (euro)
Penyesuaian sesuai dengan IFRS
a.       Akuntansi untuk pension                                                                     (10,4)
b.      Akuntansi untuk provisi                                                                                  (10,8)
e.    Penyesuaian valuasi                                                                           
f.     akuisisi                                                                                                           (21,8)
g.    penyesuaian lain                                                                                 (6,1)
h.    pajak tangguhan                                                                                  (2,62)
i.     kepentingan minoritas                                                                         (1,1)
penyesuaian pada IFRS                                                                      (50,62)
 laba bersih yang sesuai  dengan IFRS                                                            2.956,08
g.    efek kumulatif dari perubahan dalam akuntansi untuk                                   (76,0)
       pemeriksa utama
       laba bersih yang sesuai dengan IFRS sebelum adanya efek                        2.880,08
       kumulatif dari perubahan dalam akuntansi

IFRS =  2.880,08   x 100 % = 96,49 % - 100%
       2.984,6               = -3,51 % =>  laba mengalami penurunan setelah dirubah ke dalam IFRS





b.      Ekuitas pemegang saham                                                                           2005
Ekuitas pemegang saham                                                                           17.523,5 (euro)
Kepentingan minoritas                                                                                  (481,8)
Ekuitas pemegang saham tanpa kep. Minoritas                                          17.041,7
Penyesuaian yg diperlukan agar sesuai IFRS                                                        
a.       Akuntansi untuk pension                                                                     120,8
b.      Akuntansi untuk provisi                                                                                  125,3
c.       Akuntansi untuk instrument keuangan                                                 (12,1)
d.      Pengambilan amortisasi goodwill                                                         344,5
e.       Penyesuaian valuasi asing terkait dengan                                             39.0
f.       Akuisisi                                                                                               (21,8)
g.       Penyesuaian lain                                                                                  (17,4)
h.      Pajak tanggungan                                                                                 (463,4)
i.        Kepentingan minoritas                                                                         (16,1)
Penyesuaian pada IFRS                                                                             98,8
Ekuitas pemengang saham yg sesuai dengan IFRS                                    
IFRS = 17.944,8  x 100 % = 104,7 % - 100 %
             17.140,5                 = 4,7 % => ekuitas modalnya mengalami kenaikan setelah diubah dalam IFRS


Monday, 19 January 2015

Tugas Artikel

Harian               : detiknews, selasa 28/01/2014
Tema Artikel      : Pelanggaran kode etik
Judul Artikel      : Pelanggaran kode etik berjamaah hakim pengadilan agama ponorogo



Jakarta - Seluruh hakim di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Jawa Timur dijatuhi hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun Ketua PA Ponorogo lolos dari hukuman karena dialah yang melaporkan pelanggaran kode etik itu. Apa yang dilanggar 11 hakim itu?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (28/2/104), kesebelas hakim PA Ponorogo dihukum gara-gara mengizinkan pengacara dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersidang. KAI merupakan organisasi pengacara yang berseberangan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Berdasarkan surat Ketua MA Harifin Tumpa bernomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi advokat. Versi MA, hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara pengurus Peradi dan KAI sehari sebelumnya di hadapan Harifin Tumpa. Dalam kesepakatan KAI-Peradi-Harifin Tumpa, organisasi advokat yang disepakati sebagai satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi.

Namun keputusan Harifin Tumpa menimbulkan polemik baru, KAI tiba-tiba menolak surat tersebut. KAI menolak Peradi sebagai satu-satunya organisasi yang diakui pengadilan.

Surat ini pulalah yang menjadi polemik hakim di tingkat bawah. Ada yang tetap mengizinkan advokat dari kubu KAI tetap bersidang tapi ada yang menolak. Adapula hakim yang hanya mengizinkan advokat Peradi bersidang.

Surat 089/KMA/VI/2010 juga yang menyebabkan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Ambon Tusani Djafri dicopot dari jabatannya. Sebab Tusani melantik advokat dari kubu KAI pada Desember 2011 lalu.

Untuk kasus Pengadilan Agama Ponorogo, para hakim masih mengizinkan advokat dari kubu KAI bersidang. Alhasil MA pun memberikan sanksi kepada kesebelas hakim itu. Mereka adalah:

1. Dra Hj At Khy MH (hakim dan Wakil Ketua PA, sekarang Ketua PA)
2. Drs Prn MHum (hakim)
3. Drs Amd SH MHum (hakim)
4. Lkm Abd SH MH (hakim)
5. Drs M Ars SH (hakim)
6. Drs HM Yz Alf SH (hakim)
7. Dra Snr SH (hakim)
8. Drs Akh Zl MHum (hakim)
9. Drs Jrm Arf (hakim)
10. Drs Mry (hakim)
11. Drs Mnl Ihw (hakim)


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV




http://news.detik.com/read/2014/01/28/121546/2480444/10/ini-pelanggaran-kode-etik-berjamaah-hakim-pengadilan-agama-ponorogo

Saturday, 29 November 2014

Tugas 9 "ETIKA PROFESI AKUNTANSI"

Peranan Pemeriksaan Operasional Dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi Dan Efektivitas Pemberian Kredit



Latar Belakang Masalah

Dalam usaha mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, maka pemerintah mengarahkan khususnya pada   bidang   ekonomi,   dimana   pemerintah   memberikan   bimbingan   dan pengarahan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan di dunia usaha yang dilaksanakan melalui langkah-langkah dan kebijaksanaan untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi nasional sesuai dengan  yang  diharapkan.

 Diantara  berbagai  kebijakan  ekonomi  yang dilaksanakan,  bidang perbankan  merupakan  salah  satu  bidang  yang  mendapat perhatian pemerintah karena bank merupakan salah satu sumber permodalan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga bank dituntut peransertanya untuk mensukseskan pembangunan melalui jasa kredit yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Pemberian kredit sangat berguna bagi masyarakat karena dapat meningkatkan perekonomian mereka dalam daya guna suatu barang atau jasa. Salah satu jenis kredit yang diberikan bank adalah kredit investasi. 

Dalam hal ini kredit investasi merupakan bantuan dari pihak bank yang diberikan pada parapengusaha untuk keperluan investasi yaitu untuk kegiatan yang erat hubungannya dengan  investasi  misalnya  untuk mendirikan  suatu  proyek  baru,  membangun pabrik, membeli mesin-mesin, rehabilitasi serta perluasan usaha. Pemberian kredit investasi mengandung resiko tertentu, sehingga pihak bank tidak begitu saja memberikannya. Kredit investasi akan diberikan apabila manajemen bank merasa yakin bahwa nasabahnya dapat mengembalikan kredit investasi tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati, baik pokok ataupun bunga pinjaman yang ditetapkan, sehingga bank dapat menghindari diri dari tidak tertagihnya  kredit  tersebut,  yang  nantinya  akan  menimbulkan  masalah  kredit macet.

Kredit macet yang terjadi terutama disebabkan oleh faktor manajemen bank dalam melakukan analisis kredit yang tidak akurat, faktor penguasaan kredit yang lemah, analisis laporan keuangan yang tidak cermat dan kompetensi dari sumber daya manusia yang masih lemah. Sehubungan dengan banyaknya kasus-kasus kredit macet yang disebabkan karena ketidak-mampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, maka timbul permasalahan yang tidak diinginkan seperti kekurangmampuan masing-masing bank  menilai  mutu kredit  yang  telah  mereka  berikan.  Untuk  menghindari terjadinya penyimpangan pemberian kredit dari semestinya, bank harus menyusun kebijakan kredit yang komprehensif dan jelas dengan memperhitungkan berbagai macam faktor dan kriteria yang menentukan mutu kebijakan tersebut. Salah satu cara yang dapat membantu perusahaan dalam menilai efisiensi dan efektivitas prosedur pemberian kredit adalah dengan adanya audit internal yang memadai.


Kredit macet dalam jumlah yang sangat besar akan berpengaruh terhadap pertumbuhan bank tersebut, baik dilihat dari sudut operasional bank dan dampak psikologis  yang  terjadi.  Dengan  adanya  kredit  macet,  kegiatan  bank  akan terhambat sebab keuntungan utama bank diperoleh dari selisih bunga simpanan bank kepada nasabah dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Selain itu, dampak psikologis yang akan terjadi adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank.


Tujuan Penelitian

Penelitian  yang  akan  dilakukan  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan menilai peran audit internal di dalam menunjang efektifitas pengendalian internal terhadap masalah pemberian kredit investasi pada PT. Bank X.

Metode Penelitian

Jenis penelitian  yang dilakukan  adalah penelitian  yang bersifat  deskriptif yaitu meliputi kegiatan pengumpulan data, penyusunan data, dan analisis data. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian internal tentang audit internal dalam efektifitas pengendalian internal kredit investasi. Sedangkan desain dalam penelitian ini berupa studi kasus, dimana studi kasus adalah penelitian tentang status subyek penelitian yang berkenaan dengan suatu spesifik dari keseluruhan personalitas (Robert K. Yin, 2008;08).

Hasil

Gambaran singkat kredit investasi

Seperti  bank  lain  pada  umumnya,  maka  kredit  di  PT.  Bank  Mandiri Kanwil VIII Surabaya juga merupakan sumber penyaluran dana yang utama sekaligus merupakan sumber pendapatan operasional terbesar. Sebagian besar kredit di Bank Mandiri Kanwil VIII Surabaya diberikan dalam bentuk KreditModal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) yang berjangka waktu pendek, menengah, dan panjang.

Kredit investasi yang diberikan di Bank Mandiri Kanwil VIII Surabaya digunakan untuk membiayai pengembangan usaha dalam bentuk pembuatan bangunan   usaha   (misalnya pembuatan gudang, perluasan  bangunan untuk produksi, perluasan bangunan bagian kantor dan lainnya), pembelian mesin-mesin (misalnya mesin pemintal kapas, mesin pembuat kain, dan lainnya), kendaraan (misalnya bis, truk, dan lainnya), dan peralatan.

Sasaran yang ingin dicapai Bank Mandiri Kanwil VIII Surabaya didalam penyaluran dana dalam bentuk kredit investasi ini adalah untuk mengembangkan portofolio  kredit  investasi  yansehat  dan  menguntungkan melalui pemberian kredit investasi di kantor cabang yang memperhatikan asas kehati-hatian dengan memfokuskan pada segmen  pasar  serta  memberikan  pelayanan  produk  yang sesuai dengan kebutuhan peminjam/calon peminjam

Pelaksanaan Pemeriksaan Efektifitas pengendalian intern pengawasan kredit

Dalam SPFAIB ditetapkan bahwa tugas SKAI adalah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas dari struktur pengendalian intern. Tim auditor intern harus mempelajari dan mengevaluasi sistem   pengendalian   internal.   Unit   RI Bank   Mandiri   telah   melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efektivitas pengendalian intern pengawasan kredit Bank Mandiri, yang kurang lebih implementasinya dijelaskan dalam tabel berikut :




No
Elemen pengendalian internal yang

harus diperiksa
Prosedur     yang     dilakukan

SKAI Bank Mandiri
1.
Personil  yang  kompeten  dan  dapat

dipercaya


Relationship          officer/MKA/MKS

secara dini harus mengetahui segenap permasalahan yang dihadapi nasabahnya.
Relationship officer/MKA/MKS mampu memahami laporan keadaan usaha nasabah serta mampu menganalisanya
Relationship officer/MKA/MKS memiliki inisiatif untuk menggali persoalan yang mungkin ada dalam usaha nasabah, baik dari laporan yang ada maupun informasi lainnya.
Pemeriksaan  terhadap  formulir

penilaian   hasil   prestas yang diisi oleh analis kredit dan mencocokkan dengan data-data pendukungnya, seperti laporan keuangan, cash flow, dll.
2.
Pemisahan tugas yang memadai


Petugas     bank     yang     mengelola

rekening (customer service) secara aktif memberikan informasi kepada Relatinship officer/MKA/MKS, atas terjadinya pergerakan rekening nasabah, terutama bila pergerakan rekening kredit yang diberikan di luar kewajaran.
Pemeriksaan      terhadap      file

kredit, untuk melihat apakah informasi rekening yang ada didalamnya  selalu  di-update atau tidak.



Aktivitas audit internal

Aktivitas audit  satuan  kerja  audit  internal  dalam  melakukan  fungsinya meliputi audit rutin dan audit khusus (Surprise Audit). Audit rutin dilaksanakan berdasarkan sampling data dan jadwal yang telah ditentukan yang terdapat dalam program kerja pengawasan tahunan, minimal audit rutin dilakukan satu kali dalam setahun. Umumnya audit rutin dilakukan pada unit kerja/cabang yang mempunyai pertumbuhan kredit investasi yang cukup tinggi dan cepat, cabang yang mempunyai NPL kredit investasi yang cukup tinggi, cabang yang mempunyai permasalahan kredit/fraud, dsb. Sedangkan audit khusus hanya dilaksanakan apabila dipandang penting untuk dilakukan atau adanya permintaan khusus dari kantor pusat.

PEMBAHASAN

1.   Audit internal pada perusahaan

a)  Kedudukan   Regional   Internal   Contro (auditor   internal)   dinilai independen dan obyektif karena tidak terlibat langsung dalam aktivitas operasional yang rutin sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab langsung kepada Manajer Regional (Kepala Kanwil).
b)  Ruang   lingkup   audi yan telah   dilaksanakan   telah   mencakup compliance, verifikasi, dan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur yang ada di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
c)  Adanya program audit yang merupakan pedoman bagi auditor internal dalam melaksanakan audit agar audit yang dilakukan tersusun dan terencana dengan baik.
d)  Laporan audit dibuat setelah audit dilakukan, laporan tersebut berisi temuan hasil audit, rekomendasi dan saran mengenai kelemahan yang ditemukan dengan melampirkan bukti-bukti yang diperoleh.
e)  Adanya tindak lanjut bagian atau obyek yang diperiksa atas saran dan rekomendasi  yang diberikan  oleh  tin audit  RIC  (audit  internal)  dan kemudian dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilaksanakan bagian yang bersangkutan oleh audit internal.

2.   Pengendalian internal pemberian kredit pada perusahaan
Pengendalian  internal  pemberian  kredit  pada  PT.  Bank  Mandiri dilaksanakan oleh semua bagian yang terkait mulai dari staf marketing yang mencari calon nasabah kredit yang potensial dan atau calon nasabah kredit yang datang sendiri. Pada tahap ini staf marketing menilai proposal calon nasabah yang kemudian jika dinilai sudah cukup baik diteruskan oleh bagian staf kredit    untuk kemudian ditelaah kembali semua persyaratan dokumentasi. Kemudian dinilai agunan yang dijaminkan oleh bagian appraisal, setelah ini supervisor kredit menelaah kembali semua data dan jika sudah lengkap dan memadai diteruskan untuk minta persetujuan komite kredit yaitu wakil pimpinan cabang bidang pemasaran dan atau pimpinan cabang pembantu. Pimpinan cabang memutuskan jika plafond kredit sesuai dengan batas wewenang memutus kredit (BWMK) apakah kredit diterima atau ditolak.
Tahapan proses pemberian kredit diatas dilakukan untuk menjaga terlaksananya pengendalian internal pemberian kredit yang efektif pada PT. Bank Mandiri.  Keberadaan auditor internal dalam hal ini tim audit RIC PT.Bank Mandiri mempunyai peranan yang penting dalam menunjang efektifitas pengendalian internal pemberian kredit investasi melalui kegiatannya memeriksa dan mengumpulkan data yang cukup dengan teknik pengambilan sampel yang memadai pada setiap proses yang harus dilalui dalam pemberian kredit sehingga bagian-bagian yang terkait dalam proses





"PERANAN AUDIT INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIFITAS PENGENDALIAN INTERNAL KREDIT INVESTASI PADA PT. BANK X"

"AUDIT OPERASIONAL UNTUK MENILAI EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS FUNGSI PENJUALAN DAN PENERIMAAN KAS PADA PT MAJU CITRA KEMIKA SENTOSA"

"PERANAN AUDIT INTERNAL DI DALAM MENUNJANG EFEKTIFITAS PENGENDALIAN INTERNAL KREDIT INVESTASI"

"PERANAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM MENUNJANG EFEKTIFITAS SISTEM PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH" (STUDI KASUS DI KOPERASI PEGAWAI BRI CABANG KEDIRI)

"PERANAN AUDIT OPERASIONAL DALAM MENINGKATKAN EFEKTIFITAS KEGIATAN PERKREDITAN"