Monday, 19 January 2015

Tugas Artikel

Harian               : detiknews, selasa 28/01/2014
Tema Artikel      : Pelanggaran kode etik
Judul Artikel      : Pelanggaran kode etik berjamaah hakim pengadilan agama ponorogo



Jakarta - Seluruh hakim di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Jawa Timur dijatuhi hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun Ketua PA Ponorogo lolos dari hukuman karena dialah yang melaporkan pelanggaran kode etik itu. Apa yang dilanggar 11 hakim itu?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (28/2/104), kesebelas hakim PA Ponorogo dihukum gara-gara mengizinkan pengacara dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersidang. KAI merupakan organisasi pengacara yang berseberangan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Berdasarkan surat Ketua MA Harifin Tumpa bernomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi advokat. Versi MA, hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara pengurus Peradi dan KAI sehari sebelumnya di hadapan Harifin Tumpa. Dalam kesepakatan KAI-Peradi-Harifin Tumpa, organisasi advokat yang disepakati sebagai satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi.

Namun keputusan Harifin Tumpa menimbulkan polemik baru, KAI tiba-tiba menolak surat tersebut. KAI menolak Peradi sebagai satu-satunya organisasi yang diakui pengadilan.

Surat ini pulalah yang menjadi polemik hakim di tingkat bawah. Ada yang tetap mengizinkan advokat dari kubu KAI tetap bersidang tapi ada yang menolak. Adapula hakim yang hanya mengizinkan advokat Peradi bersidang.

Surat 089/KMA/VI/2010 juga yang menyebabkan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Ambon Tusani Djafri dicopot dari jabatannya. Sebab Tusani melantik advokat dari kubu KAI pada Desember 2011 lalu.

Untuk kasus Pengadilan Agama Ponorogo, para hakim masih mengizinkan advokat dari kubu KAI bersidang. Alhasil MA pun memberikan sanksi kepada kesebelas hakim itu. Mereka adalah:

1. Dra Hj At Khy MH (hakim dan Wakil Ketua PA, sekarang Ketua PA)
2. Drs Prn MHum (hakim)
3. Drs Amd SH MHum (hakim)
4. Lkm Abd SH MH (hakim)
5. Drs M Ars SH (hakim)
6. Drs HM Yz Alf SH (hakim)
7. Dra Snr SH (hakim)
8. Drs Akh Zl MHum (hakim)
9. Drs Jrm Arf (hakim)
10. Drs Mry (hakim)
11. Drs Mnl Ihw (hakim)


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV




http://news.detik.com/read/2014/01/28/121546/2480444/10/ini-pelanggaran-kode-etik-berjamaah-hakim-pengadilan-agama-ponorogo