Selama
ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja
terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD
sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program
pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD
untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras
seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi
melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh
pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS
menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai
pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus
memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya
praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional
Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi
secara terbatas seperti disektor pertanian.
Keberhasilan Program
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup
kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi yang pertama di
Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam yang selanjutnya tumbuh
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan produksi. Untuk lebih memungkinkan Koperasi menjalankan
fungsi-fungsinya maka usaha-usaha yang telah dimulai untuk
mengem¬balikan Koperasi kepada landasannya yang murni harus dilanjutkan
dan ditingkatkan.
Usaha-usaha tersebut berpokok pada
(a) mengembalikan hak tertinggi didalam Koperasi kepada rapat anggota sesuai dengan azas demokrasi,
(b) menghilangkan pengaruh-pengaruh langsung atau tidak langsung yang mempolitikkan Koperasi dan
(c) mengembalikan
kondisi Koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasarnya yang sebenarnya,
baik sebagai suatu lembaga ekonomi dan suatu perusahaan maupun sebagai
usaha lembaga sosial.
Menurut
pasal 37 Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, maka peranan Pemerintah didalam pembinaan Koperasi
tersebut adalah memberikan bimbingan, penga¬wasan, perlindungan dan
fasilitas terhadap Koperasi serta memampu¬kannya untuk melaksanakan
pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasang surut dan naiknya perkembangan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan dan sikap pemerintah pada masa tertentu terhadap koperasi. Sejak pertama kali didirikannya koperasi di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, koperasi sudah langsung mendapatkan respon sikap dan kebijakan dari pemerintah Belanda yang mengeluarkan peraturan mengenai syarat-syarat pendirian koperasi. Syarat-syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada saat itu mencerminkan sikap pemerintahan Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda sehingga syarat-syarat yang diberikan untuk mendirikan koperasi sangat dipersulit.
Sikap
dan Kebijakan Pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia terus
ditunjukan dengan banyaknya peraturan tentang koperasi sehingga
mencerminkan ketidakkonsistennan sikap pemerintah terhadap perkoperasian
di Indonesia. Ada kalanya pemerintah bersikap acuh tak acuh dan ada
kalanya pula pemerintah memanjakan koperasi, untuk itu agar dapat
memahami sikap dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bermanfaat atau
tidak maka diperlukan pangkajian terhadap sikap dan kebijakan
pemerintah terhadap koperasi sejak awal hingga saat ini. Pasang surut dan naiknya perkembangan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan dan sikap pemerintah pada masa tertentu terhadap koperasi. Sejak pertama kali didirikannya koperasi di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, koperasi sudah langsung mendapatkan respon sikap dan kebijakan dari pemerintah Belanda yang mengeluarkan peraturan mengenai syarat-syarat pendirian koperasi. Syarat-syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada saat itu mencerminkan sikap pemerintahan Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda sehingga syarat-syarat yang diberikan untuk mendirikan koperasi sangat dipersulit.
sumber : sitiwulandariblog