Perdagangan bebas adalah suatu kegiatan jual beli produk antar negara
tanpa adanya kerumitan aturan atau birokrasi yang mengatur perdagangan
bebas itu didalam suatu Negara. Sehingga, di suatu Negara, suatu
perusahaan, atau perorangan sekalipun dapat menjual produk yang
diciptakannya di luar negeri.
Perdagangan bebas akan menimbulkan peluang dan ancaman bagi bangsa
Indonesia. Peluang itu berupa makin mudahnya barang dan jasa produksi
Indonesia memasuki pasaran luar negeri. Hambatan non-tarif (kuota dan
lainnya) bagi produk Indonesia ke negara lain akan makin tidak berarti.
Demikian pula, tenaga kerja Indonesia dapat bekerja dengan mudah di
negeri asing tanpa hambatan peraturan imigrasi yang berarti.
“Namun di sisi lain, keadaan itu juga dapat menimbulkan ancaman bagi
Indonesia. Sebab, barang, jasa, dan tenaga kerja asing boleh masuk ke
Indonesia dengan tanpa hambatan yang berarti. Akan terjadi persaingan
kualitas barang, jasa, dan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri
guna merebut pasar dalam negeri.
dalam persaingan di bidang perdagangan, yang menang adalah negara yang
memiliki keunggulan di bidang kualitas barang, produk dan jasa,
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki modal.
sumber: harianandalas
sumber: harianandalas